Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan surat dakwaan untuk Fredrich Yunadi dalam perkara menghalangi penyidikan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2), JPU membeber cara advokat kondang itu melakukan patgulipat untuk mencegah KPK menyidik Setya Novanto dalam perkara e-KTP.

Surat dakwaan terhadap Fredrich membeber kronologis saat pengacara tajir itu melakukan patgulipat bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo demi menghindarkan Novanto dari proses penyidikan di KPK. JPU KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Fredrich mengaku tak mengetahui keberadaan Novanto pada 15 November 2017.

Saat itu, penyidik KPK mendatangi rumah pribadi Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menangkap mantan ketua DPR yang menjadi tersangka kasus e-KTP tersebut. Penyidik lantas bertanya ke Fredrich yang saat itu ada di rumah Novanto.

“Penyidik menanyakan kepada terdakwa (Fredrich, red) perihal keberadaan Setya Novanto. Namun, terdakwa mengaku tidak tahu padahal terdakwa telah menemui SN di gedung DPR," kata Fitroh.

Ternyata, Novanto menginap di Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat sambil memantau perkembangan melalui televisi. Keesokan harinya, kata JPU, Novanto kembali ke gedung DPR.

Pada 16 November 2017 pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi dr Bimanesh yang telah dikenalnya. Fredrich meminta Bimanesh menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau. “Dengan diagnosis beberapa penyakit termasuk hipertensi," papar jaksa.

Selanjutnya, Fredrich bertemu dengan Bimanesh di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Fredrich menemui Bimanesh guna mempertegas permintaannya tentang menangani Novanto.

Bimanesh lantas menyanggupi permintaan Fredrich. "Selanjutnya dr Bimanesh Sutarjo menghubungi pelaksana tugas Manajer RS Medika Permata Hijau Dr Alia agar menyiapkan ruang VIP untuk pasien atas nama Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi berat. Padahal saat itu dr Bimanesh belum memeriksa Setya Novanto,” papar jaksa.

Jaksa penuntut umum dari KPK membeber patgulipat ala Fredrich Yunadi untuk mengalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News