Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto

Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto
Fredrich Yunadi (kanan). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Kemudian pada pukul 17.30 WIB, Fredrich menemui dokter jaga hari itu, yaitu Michael Chia Cahaya. Dia langsung meminta dr Michael membuat surat perintah rawat inap untuk Novanto.

Namun, Michael menolak. Fredrich lalu menemui Alia untuk mengecek kamar VIP sekaligus meminta untuk mengubah alasan Novanto harus dirawat inap, dari semula karena hipertensi berat menjadi kecelakaan.

"Padahal Setya Novanto saat itu berada di gedung DPR bersama Reza Pahlevi (polisi) dan Hilman Mattauch (wartawan),” urai jaksa.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh tiba di RS Permata Hijau dan membuat surat pengantar rawat inap dari IGD. Bimanesh membuat surat itu karena sebelumnya Michael menolak permintaan Fredrich.

Dalam surat pengantar yang dibuat Bimanesh disebutkan bahwa Novanto didiagnosis mengalami vertigo, diabetes melitus dan hipertensi. Padahal, Bimanesh belum memeriksa Novanto.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP nomor 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh. "Lalu Bimanesh memerintahkan Indri, perawat RS Medika untuk membuang surat perintah rawat inap yang telah dibuat sebelumnya dan diganti baru dengan surat pengantar dari poliklinik yang ditandatangani oleh Bimanesh, meskipun saat itu bukan merupakan jadwal praktik Bimanesh," ungkap jaksa.

JPU juga menyoroti pernyataan Fredrich bahwa Novanto mengalami benjol sebesar bakpao dan berdarah-darah akibat kecelakaan. Sebab, berdasar keterangan penyidik KPK yang mendatangi RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB, ternyata kondisi Novanto tidak terlihat mengalami luka serius sebagaimana klaim Fredrich.

"Namun terdakwa menyampaikan kepada penyidik bahwa Novanto sedang dirawat intesif dan tak bisa dimintai keterangan. Terdakwa juga meminta Mansur, satpam RS Permata Hijau untuk menyampaikan kepada penyidik KPK agar meninggalkan ruang VIP lantai tiga karena sebagian besar kamarnya sudah disewa untuk keluarga Novanto," pungkas Jaksa.

Jaksa penuntut umum dari KPK membeber patgulipat ala Fredrich Yunadi untuk mengalangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News