Berita Terbaru soal Peluang Honorer K2 menjadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak menjamin honorer K2 (kategori dua) yang ikut seleksi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan lulus semuanya.
Pasalnya, mereka harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selain itu kelulusan ditentukan oleh passing grade. Passing grade ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ditentukan di awal sebelum tes dilaksanakan.
"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).
Walaupun ada passing grade, Bima mengatakan, khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2.
Serupa rekrutmen CPNS 2018, passing grade honorer K2 juga lebih rendah dibanding pelamar umum. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.
Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih meminta agar kelulusan honorer K2 ditentukan lewat sistem rangking. Dengan demikian, honorer K2 yang ikut tes bisa terakomodir secara bertahap menjadi PPPK.
BACA JUGA: Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN
Para tenaga honorer K2 yang ingin menjadi PPPK tetap harus mengikuti prosedur seleksi yang ketat, lewat SKD dan SKB.
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!