Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN

Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 dan K1. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak memaksa pemda melaksanakan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada awal Februari mendatang.

Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.

"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).

Dia memahami bila ketentuan tersebut akan menyulitkan daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil.

Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban gaji PPPK.

Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN

SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com

Menurut Bima, sumber gaji PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jika pemda tidak siap menganggarkan gaji PPPK dari jalur honorer K2 dan K1, ya tidak usah merekrut PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News