BI Tetap Izinkan Bank Tarik Biaya Isi Ulang e-Money
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
Padahal, kebijakan tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Menurut rencana, aturan tersebut akan diterbitkan dalam peraturan BI (PBI) yang hingga kini masih digodok.
BI menegaskan bakal mendahulukan aturan tentang pengenaan biaya pada isi ulang lewat bank lain yang bukan bank asal uang elektronik dan merchant isi ulang yang bukan merupakan bank (off us).
Selanjutnya, baru dikeluarkan peraturan tentang pengenaan biaya isi ulang pada bank asal yang menerbitkan uang elektronik (on us).
Misalnya, transaksi isi ulang kartu uang elektronik secara off us dilakukan melalui ATM bank lain yang bukan penerbit kartu uang elektronik.
Bisa juga isi ulang lewat minimarket serta stasiun Commuter Line dan halte Transjakarta.
Rata-rata, isi ulang uang elektronik di tempat-tempat tersebut dikenai biaya Rp 1.000–2.500.
Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi