BI Tetap Izinkan Bank Tarik Biaya Isi Ulang e-Money

BI Tetap Izinkan Bank Tarik Biaya Isi Ulang e-Money
Bank Indonesia. Foto: dokumen Indopos/JPNN

Sementara itu, transaksi isi ulang secara on us adalah transaksi yang dilakukan lewat infrastruktur milik bank penerbit (issuer).

Misalnya, ATM bank penerbit, mobile banking, kantor cabang, dan elemen lain yang dimiliki bank tempat kartu uang elektronik tersebut diterbitkan.

Transaksi isi ulang secara on us juga akan dikenai biaya.

Namun, tarif batas atas (cap) transaksi on us lebih rendah daripada off us.

”Nah, nanti kami atur agar ada cap-nya. Kalau selama ini ada biaya isi ulang Rp 2.000–2.500, nanti biayanya tidak boleh di atas cap yang ditetapkan,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo setelah pembukaan Indonesia Banking Expo (Ibex) 2017 kemarin (19/9).

Berdasar kajian, BI menemukan 96 persen nilai isi ulang uang elektronik mencapai Rp 200 ribu per transaksi.

Jumlah tersebut bisa menjadi benchmark untuk menentukan apakah sebuah transaksi isi ulang perlu dikenai biaya atau tidak.

 ”Misalnya, kalau isi ulangnya di bawah Rp 200 ribu, baik on us maupun off us, gratis. Tapi, kalau isi ulangnya di atas Rp 200 ribu, sampai Rp 5 juta, misalnya, itu kena charge. Tetapi, charge-nya tetap ada cap-nya. Cap yang on us akan lebih murah daripada yang off us,” paparnya.

Bank Indonesia (BI) tetap memberikan lampu hijau bagi bank untuk menarik biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News