Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding

Bupati Tanggamus Nonaktif Divonis Ringan, JPU KPK Langsung Banding
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan hanya dua tahun penjara.

Putusan ringan tersebut ternyata membuat jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak tenang dan langsung menyatakan banding.

”Sudah kita daftarkan (banding, red) pada Jumat (26/5),” ujar salah satu JPU KPK Tri Anggoro Mukti seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Pernyataan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan lembaga anti rasuah itu, selain hukuman yang di bawah tuntutan ada beberapa pertimbangan lain.

”Salah satunya mengenai barang bukti terkait uang yang di dalam amar putusan yang tidak sesuai dengan dakwaan,” papar Tri.

Dia menjelaskanm jika status barang bukti yang ada di dalam amar putusan hakim berbeda dengan JPU. Tri Anggoro menjelaskan, uang tersebut harusnya menjadi barang bukti yang statusnya dirampas dan dimusnahkan untuk negara. Sebab, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis dan bukan dokumen.

”Ya terhadap barang bukti yang punya nilai ekonomis tidak mungkin terlampir dalam berkas perkara. Biasanya, barang bukti yang punya nilai ekonomis dirampas negara atau dikembalikan yang berhak,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan mengajukan pernyataan banding. Pernyataan banding juga diikuti oleh pengajuan berkas memori banding ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan hanya dua tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News