Cak Imin Bakal Temui Presiden untuk Perjuangkan Aspirasi Petani Tebu

Cak Imin Bakal Temui Presiden untuk Perjuangkan Aspirasi Petani Tebu
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima Asosiasi Petani Tebu di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (4/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belasan petani tebu dari Jawa Timur menyambangi Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (4/7). Mereka mengadu kepada Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) sepuluh persen yang mencekik para petani tebu.

Muhaimin mengatakan, ia akan mengakomodasi keluhan petani tersebut untuk dibahas kepada Presiden Joko Widodo, Kabinet Kerja, dan DPR. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat petani tebu merugi.

“Kami akan perjuangkan dalam hal ini ke presiden dan DPR Komisi IV. Keresahan petani tebu ini, intinya sedang mengalami ancaman kerugian proses produksi akibat peraturan pajak pertambahan nilai," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (4/7).

Seharusnya, kata Cak Imin, Kementerian Keuangan tidak memungut pajak sepuluh persen terhadap para petani. Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Di mana di dalamnya diatur pembebasan pajak sebelas komoditas pangan dan kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat.

Cak Imin menambahkan, gula memang tidak termasuk di dalam sebelas item komoditas pembebasan pajak. Namun, gula merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga hal itu perlu dipertimbangkan kembali mengingat poin tersebut disebutkan dalam keputusan MK.

"Sebagai pendukung utama Jokowi berharap agar Dirjen Pajak cc Menkeu untuk tidak melaksanakan pemungutan pajak kepada petani tebu. Karena membuat produksi tebu rugi," kata dia.

Cak Imin juga mengupayakan bertemu dengan presiden agar mempertegas peraturan bahwa petani tebu tidak terkena dampak dari PPn sepuluh persen. Kemudian, dia mengharapkan regulasi itu diikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami akan mengontak Menteri Keuangan, Dirjen Pajak untuk tidak membuat peraturan pelaksanaan yang memberatkan petani tebu. Kedua, teman-teman di Komisi IV, VI, dan XI untuk menuntaskan kegelisahan petani tebu ini. Ketiga, saya akan menghadap ke presiden agar dikeluarkan Perpres," tandas dia.

Dalam pertemuan ini, hadir pula Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan dan anggota Komisi VI Cucun Ahmad Syamsurijal. Keduanya juga sepakat akan membahas ini di dalam rapat internal. (Mg4/jpnn)


Belasan petani tebu dari Jawa Timur menyambangi Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (4/7). Mereka mengadu kepada Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News