Cemari Lingkungan, 25 Perusahaan Dapat Rapor Merah

Cemari Lingkungan, 25 Perusahaan Dapat Rapor Merah
Limbah. Foto Ilustrasi dok JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 25 dari 128 perusahaan yang dievaluasi di Sumsel masih mendapat predikat merah Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (Proper).

Perusahaan itu dinilai pengelolaan limbahnya mencemari lingkungan. Didominasi perusahaan di bidang karet (rubber), baik perkebunan maupun pengolahan.

“Mayoritas adalah perusahaan karet karena bau yang mengganggu warga di sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Edward Chandra, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (23/2).

Katanya, pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur undang-undang.

Perusahaan yang mendapat rapor merah ini, lanjut Edwar, akan diberikan peringatan. Di samping pihaknya juga melakukan pembinaan. Jika perusahaan itu tiga kali dapat rapor merah, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum. Berarti, dia tidak serius.

“Tapi sejauh ini belum ada yang dapat rapor merah tiga kali,” terangnya.

Menurutnya, jumlah perusahaan yang mendapatkan rapot merah pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu hanya ada 14 perusahaan. Namun memang, perusahaan yang dilakukan penilaian lebih sedikit, hanya 25 perusahaan. “Penilaian dilakukan sejak Mei hingga Oktober, setiap tahunnya,” paparnya.

Mekanisme penilaian Proper, dilaksanakan dengan tiga sistem. Pengawasan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, serta pengawasan mandiri atau self assesment (SA).

 Sebanyak 25 dari 128 perusahaan yang dievaluasi di Sumsel masih mendapat predikat merah Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (Proper).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News