Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan

Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKULU - Evan Riansyah, 22, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Fardina Manalu alias Ucok akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (25/7).

Ketua majelis hakim Merrywati TB, SH, M.Hum dengan anggota Hascaryo, SH, MH dan Aripin Sani, SH menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Dijelaskan Merry, hukuman yang memberatkan Evan karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan ikut melenyapkan nyawa manusia.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terlihat baik selama proses persidangan.

“Kepada terdakwa, diberikan waktu untuk mengusulkan upaya hukum. Apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau yang lainnya. Diberikan juga hak yang kepada JPU,” terang Merry seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Kasus pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal saat terdakwa bersama Joni dan Robi (DPO) sedang duduk di depan Toko Barata Jalan KZ Abidin II. Saat itu Robi terlibat cekcok mulut dengan pacarnya Rita.

Usai ribut, Rita langsung pergi ke Mega Mall. Namun saat itu dia bertemu dengan korban Ucok. Melihat ada cewek, korban pun langsung memanggil Rita.

Evan Riansyah, 22, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Fardina Manalu alias Ucok akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News