Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan

Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Rupanya panggilan itu membuat Robi dan Joni marah. Selanjutnya Robi dan Joni langsung menyerang Ucok.

Di saat bersamaan muncul Evan dan langsung ikut menghajar korban, bahkan Evan mencongkel mata kiri korban. Kepala korban sempat dihantam menggunakan batu besar.(rif)


Evan Riansyah, 22, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Fardina Manalu alias Ucok akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News