Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen

Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar dalam acara membahas soal pengelolaan bantuan keuangan untuk partai politik, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.

Nilai kenaikannya cukup signifikan. Yang semula Rp 108 per suara kini naik hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 1.000 per suara.

”Yang disetujui menteri keuangan secara tertulis senilai itu (seribu),” kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kepada Jawa Pos kemarin (26/5).

Angka tersebut, kata Bachtiar, jauh dari angka yang diusulkan pihaknya. Sebelumnya, Kemendagri mengajukan Rp 5.400 untuk setiap suara.

Dia menjelaskan, selama ini bantuan yang diberikan kepada parpol sangat minim. Bahkan, untuk 10 fraksi di DPR, angka totalnya hanya Rp 13 miliar setiap tahun.

Nah, dengan kenaikan nyaris sepuluh kali lipat, dana yang bersumber dari APBN untuk menyubsidi partai mencapai Rp 125 miliar.

”Jangan lebih banyak kertas SPj-nya ketimbang dananya. Sehingga menyulitkan parpol,” imbuhnya.

Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News