Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen

Dana Bantuan untuk Parpol Naik Hampir 1.000 Persen
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar dalam acara membahas soal pengelolaan bantuan keuangan untuk partai politik, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN.com

Saat ini draf revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. ”Direncanakan mulai APBN 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap penambahan dana bantuan tersebut digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, untuk pendidikan politik bagi pemilih.

Kenaikan dana bantuan parpol merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpandangan, sebagai elemen demokrasi, negara perlu memberikan bantuan dana kepada partai. Selain itu, dengan bantuan dana yang cukup, diharapkan upaya untuk mencari sumber anggaran ilegal bisa dihindari.

Sementara itu, Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. ’’Pertanggungjawaban parpol masih lemah,’’ ujarnya saat dihubungi.

Nah, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, diperlukan mekanisme pemberian sanksi. Hal itu penting, sebagai upaya represif demi mendisiplinkan penggunaannya.

“Dikurangi saja dananya bagi yang tidak mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, penambahan dana bantuan negara bagi partai politik harus diikuti dengan perbaikan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.

’’Pertanggungjawaban parpol masih lemah,’’ ujarnya saat dihubungi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News