Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib

Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib
Sejumlah Pengurus DAD Kalteng bersama Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Drs Lukas Tingkes (Lawung Merah) saat menyampaikan pernyataan sikap DAD Kalteng untuk isu pernikahan gaib, di ruangan rapat Betang Hapakat, Sabtu (25/2). Foto: JAMIL/KALTENG POS/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Isu mengenai rencana pernikahan secara gaib antara Pangkalima Burung (Panglima Dayak) dan Sri Baruno Jagat Prameswari (dari Merapi) masih menjadi polemik.

Warga di semua level mulai memperbincangkan tentang agenda proses pernikahan yang akan digelar pada Selasa, 28 Februari 2017, itu.

Sebelumnya, Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Katingan menolak nikah gaib tersebut. Lantaran, dinilai tidak dibenarkan dari sisi Agama Hindu Kaharingan.

Terbaru, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng punya sikap yang sama.

"Perkawinan tersebut tidak diakui, tidak direstui, dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Provinsi Kalteng," ucap Ketua Harian Eksternal DAD Provinsi Kalteng, Drs Lukas Tingkes dalam keterangan persnya di Betang Hapakat, Sabtu (25/2).

Bersama para petinggi DAD Kalteng lainnya, Lukas menganggap jika rencana perkawinan tersebut tidak sesuai dengan adat leluhur dayak.

Pihaknya mengharapkan masyarakat Adat Dayak bijak dalam menanggapi isu yang beredar.

"Perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng. Masyarakat Adat Dayak agar tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan. Sehingga bisa melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta Adat Leluhur Dayak Kalteng," imbuhnya.

Isu mengenai rencana pernikahan secara gaib antara Pangkalima Burung (Panglima Dayak) dan Sri Baruno Jagat Prameswari (dari Merapi) masih menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News