Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib

Dewan Adat Dayak tak Merestui Nikah Gaib
Sejumlah Pengurus DAD Kalteng bersama Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Drs Lukas Tingkes (Lawung Merah) saat menyampaikan pernyataan sikap DAD Kalteng untuk isu pernikahan gaib, di ruangan rapat Betang Hapakat, Sabtu (25/2). Foto: JAMIL/KALTENG POS/JPNN.com

Pihaknya juga meminta agar aparat bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut.

Karena menurutnya hal itu bisa membuat perpecahan bagi masyarakat Adat Dayak Kalteng.

"DAD Provinsi meminta kepada Aparat Keamanan Negara / Penegak Hukum di Kalteng mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap isu tersebut. Yang mungkin memiliki maksud memecahbelah masyarakat Adat Dayak Kalteng," lanjutnya.

Jika memang kegiatan nikah gaib tersebut ternyata benar terjadi, maka pihaknya sebagai DAD Provinsi Kalteng tidak bertanggung jawab terhadap hal itu.

Perihal sanksi adat bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, pihaknya menjelaskan kalau hal tersebut masih dilakukan kajian.

"Bukan tanggung jawab DAD lagi. Adat tidak menganggap sebagai pernikahan adat dayak. Dari segi agama pun juga sama. Untuk sanksi kepada damang adat, masih dikaji," tegasnya. (ami)

 


Isu mengenai rencana pernikahan secara gaib antara Pangkalima Burung (Panglima Dayak) dan Sri Baruno Jagat Prameswari (dari Merapi) masih menjadi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News