Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!

Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, Tunjangannya, Wow!
Dokter sedang operasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.

Ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017 itu mulai berlaku 12 Januari 2017.

Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter spesialis di daerah.

Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan.

”Kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa.

Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit dalam.

”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, bagi mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” ungkapnya.

Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News