Dukung Seluruh Angkot Wajib Pakai AC di 2018

Dukung Seluruh Angkot Wajib Pakai AC di 2018
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba angkot ber-AC di Silang Monas, Jakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan, yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyediakan pendingin udara (air conditioner/AC) selambat-lambatnya pada 2018.

Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Dwiyoga Prabowo mengatakan, dengan adanya angkot AC ini, masyarakat akan lebih merasakan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas pelayanan transportasi.

"Ini merupakan terobosan yang sangat baik, setelah adanya Metromini AC (bus kapasitas sedang) kini dengan angkot AC, masyarakat pun bisa mencapai tempat kerja atau tempat tinggal mereka juga dengan lebih nyaman lagi,” ujar Dwiyoga, Sabtu (8/7).

Soal bakal adanya penyesuaian tarif dengan adanya fasilitas AC pada angkot, Yoga optimistis masyarakat tidak akan komplain atau keberatan. Sebab mereka mendapatkan rasa kenyamanan yang lebih baik dibandingkan jika berpanas-panasan dengan angkot yang tidak memiliki pendingin udara.

Dia menambahkan, perbaikan fasilitas angkot juga sebaiknya diikuti dengan penerapan sistem halte yang terintegrasi dengan hunian penduduk serta halte angkutan umum yang lebih besar seperti Transjakarta.

“Selama ini, angkot dijadikan opsi masyarakat karena bisa berhenti menaikkan atau menurunkan penumpang di mana saja. Namun hal ini sangat berbahaya karena berhenti sembarangan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan,” ujar Yoga.

Dia menyarankan agar pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tata Kota di masing-masing wilayah turut memertimbangkan trayek angkot dan membangun fasilitas halte mini di daerah-daerah yang dilewati trayeknya. Terutama kawasan perumahan warga dan kawasan hunian vertikal seperti rusun dan apartemen, sehingga perjalanan menggunakan angkot menjadi lebih tertib, aman, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. (esy/jpnn)


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan, yang mewajibkan seluruh


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News