Freeport dan Newmont Harus Mau Renegosiasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA – Masih banyak perusahaan tambang yang enggan merenegosiasi kontraknya dengan pemerintah, termasuk dua perusahaan berskala besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Tapi, pemerintah mengklaim memiliki solusi jitu guna mengajak mereka duduk satu meja. Pemerintah ingin perusahaan pertambangan menaikkan royalti sesuai ketentuan PP No 45/2003. Royalti untuk tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%.
’’Intinya kalau semangatnya mencari solusi bagi semua pihak, adil dan fair, itu bakal jalan. Saya yakin akhirnya semua akan mau duduk bersama membahas renegosiasi kontrak,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Salah satu poin krusial dalam renegosiasi kontrak tambang mineral dan batu bara adalah soal penerimaan negara atau royalti. Freeport tercatat hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas dan 1,5-3,5% untuk tembaga. Sementara Newmont, sejak berproduksi Desember 2010, tarif royalti untuk emas dan perak sebesar 1-2% (tergantung harga penjualan). Sedangkan untuk tembaga, tarif royaltinya bahkan lebih rendah dari Freeport.
Baca Juga:
JAKARTA – Masih banyak perusahaan tambang yang enggan merenegosiasi kontraknya dengan pemerintah, termasuk dua perusahaan berskala besar yakni
BERITA TERKAIT
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana