Gerindra: Revisi UU KPK Wacana Sporadis

Gerindra: Revisi UU KPK Wacana Sporadis
Gerindra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sporadis dan tidak komprehensif.

Menurut Muzani, sampai saat ini saja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK belum menyampaikan laporan kerja mereka kepada DPR secara resmi lewat paripurna.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menambahkan, sesuai prosedur pansus harus melaporkan hasil kerja mereka di paripurna DPR. Nanti paripurna akan memutuskan apakah hasil kerja itu disetujui atau ditolak oleh parlemen. Karena itu, kalau ada wacana di luar hasil kerja pansus, Gerindra enggan merespons.

"Kalau pikiran itu ada artinya itu pemikiran tidak bersifat komprehensif. Itu membuat kami agak sulit merespons," kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Muzani menegaskan, kalau ada rekomendasi merevisi dan upaya yang menyebabkan bisa melemahkan KPK maka Gerindra akan menolak.

“Buat Gerindra, kami dari awal menjauhkan pikiran dari upaya melemahkan," ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu. Muzani berharap, wacana yang berkembang di luar tidak mengganggu kinerja komisi antirasuah dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.

"KPK tetap melakukan pencegahan, dan pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara," paparnya.

Lebih lanjut, Muzani menyatakan dengan segala kekurangan dan kelebihannya UU KPK yang ada sekarang masih bisa dipertahankan untuk memberantas dan mencegah korupsi.

"Tidak ada sempurna di dunia ini. Kalau kemudian kesimpulan melemahkan jangan itu dilakukan," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sporadis dan tidak komprehensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News