Golkar dan PAN Beda Pendapat
Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada
Sabtu, 10 Juli 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. Namun, konsepnya bukan dikembalikan ke pengadilan tinggi (PT), melainkan disiapkan pengadilan pemilu atau election court. Nurul menuturkan, pengadilan khusus pemilu sudah berkembang di sejumlah negara demokrasi, salah satunya Jepang. "Kelihatannya, itu juga sangat mungkin ada di Indonesia. Jadi, semua sengketa pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada masuk di sana," tegas politikus berlatar belakang artis tersebut.
Selain menangani sengketa hasil pemilu, pengadilan pemilu yang diproyeksikan bersifat ad hoc itu akan menyelesaikan sengketa pilkada. "Konsep itu nanti masuk sebagai usul resmi fraksi kami dalam revisi UU Pemilu," kata anggota Komisi II DPR dari FPG Nurul Arifin kemarin (9/7).
Dia mengakui selama ini banyak sekali konflik atau sengketa setelah pilkada. Dari sana, lebih dari 200-an sengketa pilkada yang telah masuk ke MK. Padahal, menurut Nurul, penanganan sengketa pilkada bukan sepenuhnya fokus kewenangan MK. "MK kan sebaiknya berfokus mengurusi persoalan lain, seperti menguji undang-undang terhadap konstitusi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. Namun,
BERITA TERKAIT
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini