Golkar dan PAN Beda Pendapat

Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada

Golkar dan PAN Beda Pendapat
Golkar dan PAN Beda Pendapat
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno kurang sependapat bila sengketa pilkada dikembalikan ke PT. Dia cenderung mendukung sengketa pilkada tetap diselesaikan oleh MK.

Dia beralasan, saat ini semua lembaga hukum, khususnya pengadilan, masih berjuang keras mengembalikan kredibilitas. "Kami juga ingin berada dalam iklim demokrasi dan otonomi sengketa pilkada bisa selesai di tingkat lokal. Tapi, sebelum institusi pengadilan mampu ke arah yang lebih kredibel, gagasan seperti itu nanti dulu deh," ucap dia.

Teguh bisa memahami, dalam perkembangan, sengketa pilkada seolah-olah hanya menjadi beban MK. Tapi, itu juga tidak terlepas dari masih besarnya kepercayaan publik terhadap MK. "Keputusan MK yang mengikat dan berwibawa bisa diterima masyarakat," puji dia.

Sebelumnya, wacana mengembalikan penanganan sengketa pilkada ke PT mendapatkan tanggapan positif dari Ketua MK Mahfud MD. Menurut dia, untuk merealisasikan wacana itu, DPR dan pemerintah harus membahas undang-undang yang mengatur penanganan sengketa pilkada tersebut. Dia berharap MK nanti berfokus menangani komplain konstitusional dari masyarakat. (pri/c11/agm)

JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News