MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas

MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas
MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut,  yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti Manullang sebagai pemenang pemilukada Humbahas.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Humbahas, Jumat (9/7), majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak permohonan  gugatan yang diajukan pasangan Maju Siregar-Thompson Sihite.

"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amara putusan.

Seperti diketahui, pasangan Maddin-Marganti memperoleh suara 48.894 atau 60,83 persen. Urutan kedua Maju Siregar-Thompson Sihite yang memperoleh suara sebesar 27.128 suara atau 37,8 persen. Disusul pasangan Esra Sinaga- M Manullang dengan perolehan 962 suara atau 1,33 persen. Hasil rekapitulasi perolehan suara ini diplenokan KPU Humbahas pada 17 Juni 2010. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut,  yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News