Hati-Hati! Ada Anggota KPK Gadungan Peras Warga
Petugas langsung membawa tersangka ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), ikut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang tunai Rp 1 juta, ID card anggota LKPK, identitas surat tugas, handphone Samsung, dan Honda CBR.
"Tersangka dikenai pasal 368 KUHP atas pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun,'' ungkap Partono.
Sementara itu, Suparno hanya bisa tertunduk saat keluar dari mobil Polsek Maospati dan lokasi press release di mapolres.
Saat ditanya awak media, dia mengaku baru sekali melakukan pemerasan dengan sasaran Kades Sempol.
"Saya menyesal. Uang itu buat berobat anak saya yang punya penyakit stres,'' ujarnya. (cor/isd/c23/diq/jpnn)
Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindak kejahatan. Oknum tersebut adalah Suparno.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube