Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan

Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan
Muhadjir Effendy. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya miskin.

Pungutan dan bantuan hanya diberlakukan terhadap orang tua siswa yang mampu.

"Permendikbud 75/2016 memang memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk menarik pungutan dan bantuan, tapi berlaku untuk siswa yang orang tuanya mampu. Itu pun nominalnya tidak ditentukan, tapi sesuai kerelaan orang tua," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (16/1).

Yang lebih penting, lanjutnya, siswa miskin tidak boleh dipungut biaya.

"Kemendikbud sudah punya data siswa miskin, yaitu yang terima KIP dan ortunya penerima KKS atau KPS. Mereka itu tidak boleh dibebankan apa-apa lagi. Komite Sekolah juga jangan memaksakan nominal bantuan kepada orang tua siswa," tandasnya. (esy/jpnn)


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah tidak melakukan pungutan maupun bantuan kepada siswa yang orang tuanya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News