Jadi Tersangka, Ello Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe dan seorang temannya berinisial DM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya pun ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Setiawan mengatakan, pria yang karib disapa Ello itu dan DM dijerat dengan Pasal 111 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ello ditelusuri setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi.
"Informasi kurang lebih 1,5 bulan lalu. Hingga akhirnya memastikan ada sesuatu penyalahgunaan narkoba di suatu tempat dilanjutkan tindakan penggeledahan," tutur Iwan.
Akhirnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan pada 6 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WIB di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal Ello.
Terdapat tiga orang di rumah tersebut ketika dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat tidak mencapai lima gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dijadikan sebagai tersangka. Sementara, satu orang dipulangkan.
Penyanyi Marcello Tahitoe dan seorang temannya berinisial DM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro
- Barasuara dan Marcello Tahitoe Siap Hebohkan Pensi Closing Kertas 21
- Pesta Rakyat 3 Dekade Dewa 19 Bakal Digelar di Stadion Siliwangi, Catat Tanggalnya!
- Ello Bakal Meriahkan Turnamen Memancing Internasional di Likupang
- Pertama dalam Sejarah, Dewa 19 Bakal Tampil dengan 4 Vokalis
- Marcello Tahitoe Jadi Vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani: Gue Enggak Memilih
- Ello Kembali Batal Diperiksa Polisi, Apa Penyebabnya?