Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK

Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes-PDTT) dengan KPK, terkait pendampingan dana desa.

Rita Rahmawati, Kasubdit Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa Direktorat Pemberdayaan Desa Kemendes, mengungkapkan saat ini pengawasan terhadap penyaluran dana desa tersebut sedang berjalan hingga tahun mendatang.

“Sudah berjalan dan banyak yang ditindak terkait dugaan penyimpangan dana desa ini,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).

Selain KPK, lanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana desa pun turut serta mengawasi dan mengontrol.

“Jadi, secara bersama-sama akan dipantau perkembangan penggunaan dana desa di daerah,” tegas dia.

“Kami sarankan kepada kepala desa maupun bupati untuk penyampaian laporannya tidak ada kekeliriuan. Kalaupun ada, maka siap-siap dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Masyarakat disarankan tidak perlu segan-segan untuk melaporkan jika terjadi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. “Kalau ada segera laporkan ke KPK atau ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian,” sarannya.

Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News