Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK
Selasa, 23 Mei 2017 – 00:21 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Jadi jika nominalnya Rp 800 juta tentu yang melakukan kepolisian. Tapi kalau angkanya di atas satu hingga dua miliar, maka KPK yang turun tangan,” jelasnya.
Dia meminta kepada kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap jumlah dana desa hingga pada pengunaannya.
“Jadi harus transparan. Kalau bisa ditempel di kantor desa sehingga masyarakat pun bisa mengontrol dan mengawasinya,” pintanya.
Dia menambahkan, pada dasarnya kontrol terhadap penggunaan dana desa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
“Semua di pemerintahan mulai dari kepala daerah, dinas teknis, aparatur desa, tak terkecuali masyarakat,” tutupnya. (san/fen)
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance