JPU Anggap Tidak Ada Manfaat Lagi Banding Perkara Ahok

JPU Anggap Tidak Ada Manfaat Lagi Banding Perkara Ahok
Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mencabut upaya banding yang sudah diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (6/5). JPU menilai, upaya banding sudah tidak bermanfaat lagi.

"Selasa sore kami ajukan, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Ali menjelaskan, upaya banding sudah tidak tepat lagi digulirkan. Pasalnya, kubu Ahok pun sudah mencabut upaya banding, sehingga melanjutkan banding akan merugikan kejaksaan.

"Sudah kami berjuang. Aku berjuang untuk manfaat. Sudah tidak ada manfaatnya lagi jaksa banding," kata dia.

Saat disinggung mengapa tidak mencabut upaya banding sejak awal, dia berdalih tengah memantau keadaan.

Selain itu, dia ingin memastikan bahwa berkas pencabutan banding kubu Ahok sudah dieksekusi oleh pengadilan.

"Karena dia (Ahok) banding. Kalau aturannya, orang yang bisa kasasi itu jika melalui banding. Nanti kalau putusan merugikan, kami enggak bisa kasasi," jelasnya.

Mengenai vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman melebihi tuntutan JPU, menurutnya hal itu wajar. Dia mengaku menghormati putusan hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penistaan agama dengan tervonis Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya mencabut upaya banding yang sudah diajukan lewat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News