Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!

Kasat Reskrim Menyamar, Dampaknya Luar Biasa, Ayo Lagi Ndan!
Warga antre mengurus pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAHAT - Penyidik Satreskrim Polres Lahat, Sumsel, menetapkan tiga tersangka kasus pungli pengurusan e-KTP yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.

Masing-masing Idham Khalid (52), kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Lahat; Amirul Mukminin (44), staf Bidang Pendaftaran Kependudukan, dan Abdurrozi (43) kasi Pindah Datang Penduduk.

Ketiganya diduga telah melakukan pungli atas biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

“Kami sudah memeriksa seluruh staf dan pejabat di Bagian Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, hasilnya kami menetapkan tiga tersangka tersebut,” kata Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar SIK, kemarin (26/7).

Dia menerangkan, modus ketiga tersangka yakni menyampaikan blangko KTP atau KK (kartu keluarga) kosong, sehingga proses penerbitan memakan waktu lama.

Namun, mereka menawarkan kepada pemohon bisa diproses cepat jika mau memberikan sejumlah uang.

“Karena diiming-imingi cepat selesai itulah, pemohon akhirnya tergiur dan memilih memberikan uang,” sebutnya.

Dikatakan, Tim Saber Pungli Polres Lahat bergerak menuju Dinas Dukcapil Lahat, setelah menerima laporan masyarakat melalui SMS online, pada Senin (24/7).

Penyidik Satreskrim Polres Lahat, Sumsel, menetapkan tiga tersangka kasus pungli pengurusan e-KTP yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News