Kena OTT Polda Sumut, Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan jadi Tersangka

Kena OTT Polda Sumut, Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan berinisial PH menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di daerah itu.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (29/1).

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa Polda Sumut menetapkan PH sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari 2024. Saat ini, PH menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tetapi korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," ungkap Kombes Hadi.

Berdasarkan informasi, tersangka PH ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1).

Sementara kata Hadi, untuk R, anggota pemilihan kecamatan (PKK) yang diamankan di tempat yang sama, masih berstatus sebagai saksi.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe," kata Kombes Hadi. Dia mengatakan atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Di Sumut terjadi dua kasus dugaan pemerasan, yakni oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan KPU Padang Sidempuan kepada calon anggota legislatif.

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan yang terjaring OTT Polda Sumut, akhirnya menyandang status tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News