Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun anggaran 2010-2013, yang menelan anggaran hingga Rp 138,8 miliar. Setelah menetapkan tiga tersangka pada 24 Mei lalu, Kejagung pun memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Hari ini (4/6), penyidik Kejakgung memanggil empat pejabat dari STPI untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ketua panitia lelang Achmad Kosasih, sekretaris panitia lelang, Benny Suherman, serta anggota panitia lelang Eko Budi Utamo dan Sihono.
“Namun dari empat nama yang kita panggil, satu nama yaitu Sihono, menyatakan tidak dapat hadir. Alasannya karena ada kegiatan resmi, sehingga minta pemeriksaannya dijadwal kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Untung, saksi yang memenuhi panggilan Kejakgung mulai menjalani pemeriksaan sejak Pukul 09.30 WIB, hingga Selasa petang. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan kewenangan masing-masing selaku panitia pengadaan barang jasa.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia