Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB
“Jadi ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik, yang intinya antara lain terkait pembuatan schedule (rencana) lelang hingga mengusulkan pemenang lelang,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus ini bermula saat Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran proyek pengadaan alat-alat yang nilainya mencapai Rp 138,8 miliar itu telah lunas pada 14 Desember 2012 lalu. Namun, jumlah pesawat yang ada ternyata hanya enam unit.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di STPI, Arwan Aruchyat dan seorang PNS dari STPI, IGK Rai Darmaja.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak