Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih

Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
“Jadi ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik, yang intinya antara lain terkait pembuatan schedule (rencana) lelang hingga mengusulkan pemenang lelang,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran proyek pengadaan alat-alat yang nilainya mencapai Rp 138,8 miliar itu telah lunas pada 14 Desember 2012 lalu. Namun, jumlah pesawat yang ada ternyata hanya enam unit.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni  Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di STPI, Arwan Aruchyat dan seorang PNS dari STPI, IGK Rai Darmaja.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News