Kemenhub Kaji Ketentuan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Kemenhub Kaji Ketentuan Penggunaan GPS Saat Berkendara
Google Map. Foto: Phone Arena

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan kajian terkait global positioning system (GPS) saat berkendara. Kajian ini dilakukan pasca pputusan MK yang menolak gugatan Uji Materi Penggunaan GPS.

Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Dan pasal 283 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Saya telah melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.

"Jadi kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua," imbuh Budi.

Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri.(chi/jpnn)


Penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News