KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
Kamis, 04 Maret 2010 – 20:29 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Prosesnya kini sudah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan (PP) yang dimulai pada 18 Februari 2010 dan akan berakhir pada 5 April 2010.
"Perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh KPPU, mengingat industri farmasi merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional, ditinjau dari potensi pengembangan pasar domestik," terang Junaidi di Jakarta, Kamis (4/3).
Dikatakan Junaidi, dalam perkara yang ditangani oleh Majelis Komisi yang terdiri dari AR Siregar selaku Ketua, serta Erwin Syahril dan Didik Akhmadi ini, obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amlodipine yang terdiri dari merk obat Amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma), Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM). Masing-masing dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8 persen dan PT DM 30 persen dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93 persen, serta Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebesar 4.050.
"Ini sudah melebihi standar batas konsentrasi pasar kompetitif. Sehingga, sebagai perbandingan dalam aturan merger, jika ada merger yang mengakibatkan konsentrasi pasar di atas 1800 HHI, berpotensi besar untuk ditolak atau dibatalkan," jelas Junaidi.
JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua