KPPU Tangani Masalah Kartel Obat

KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa produk amlodipine merupakan obat-obatan yang mengandung dihydropyridine derivative calcium-channel blockers, yang digunakan secara spesifik untuk jenis penyakit yang terkait dengan kardiovaskular dan habis masa patennya pada tahun 2007. Untuk kelas amlodipine dengan dua merk utama yaitu Norvask dan Tensivask, terang Junaidi pula, harganya jauh melebihi harga obat generiknya.

"Merk Norvask dijual dengan harga 2,39 kali lipat dari harga obat generiknya, sedangkan merk Tensivask dijual dengan harga 2,13 kali lipat dari harga generik," ungkapnya. Dengan demikian, lanjut Junaidi, ada dua indikasi (pelanggaran) yaitu pangsa pasar yang sangat tinggi, berikut kelebihan harga dibanding harga generik yang begitu besar.

Dijelaskan Junaidi, dengan struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik, serta ketika masa paten originator habis dan berharga turun, maka (itu) menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Junaidi pun menyebutkan, pelanggaran dalam industri farmasi ini antara lain terkait dugaan penetapan harga yang tercantum pada Pasal 5, kartel yang tercantum pada Pasal 11, serta Penyalahgunaan Posisi Dominan yang tercantum pada Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999, yang dilakukan oleh PT PF (Terlapor I) dan PT DM (Terlapor II) untuk pasar bersangkutan kelas terapi amplodipine.

"Untuk itu, dalam kerangka Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada tanggal 8 Maret 2010, serta (pemeriksaan) Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret 2010," imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News