7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Kamis, 04 Maret 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA- Tujuh fraksi di DPR akhirnya menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) menjadi Undang-Undang (UU). Sikap menolak tersebut mengemuka dalam Paripurna DPR RI dengan agenda Pandangan Fraksi terhadap RUU tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis, (4/4). Sementara, Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra, menegaskan fraksinya tidak menyetujui adanya RUU tersebut karena untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan apabila kurang dari tiga orang.
Ketujuh Fraksi tersebut yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.
Baca Juga:
"Fraksi PAN menolak tentang rancangan Undang-Undang yang menggantikan Perppu No. 4 tahun 2009, dan meminta untuk segera membuat Panitia seleksi guna memilih Pimpinan KPK, pengganti mantan Ketua KPK, Antasari Azhar," ungkap Anggota Fraksi PAN Taslim.
Baca Juga:
JAKARTA- Tujuh fraksi di DPR akhirnya menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin