Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan PB PARFI terhadap Kementerian Hukum (Kementerian Hukum) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (5/5).
Sekretaris Umum PB PARFI Gusti Randa menjelaskan agenda pemeriksaaan administratif pada sidang perdana berjalan lancar.
Menurut Gusti, berkas gugatan yang disusun pihaknya sudah sesuai dan diterima majelis hakim untuk kemudian dibawa dalam sidang pokok perkara.
"Hari ini saya senang sekali karena yang pertama di tingkat persiapan itu gugatan kami dan kuasa kami sudah diterima oleh majelis. Artinya, ke depannya kami masuk pokok perkara," kata Gusti Randa di PTUN, Jakarta Timur, Senin (5/5).
PB PARFI yang dikepalai Alicia Djohar menggugat Kementerian Hukum, karena mengeluarkan SK AHU untuk PB PARFI kubu Ki Kusumo.
Akibatnya, terjadi dualisme dalam sebuah badan yang menimbulkan kebingungan legalitas kepengurusan sebuah badan.
Ketua Umum PB PARFI, Alicia Djohar menjelaskan permasalahan tersebut bermula dari penggerudukan kubu Ki Kusumo dalam kongres yang diselenggarakan timnya.
Sekelompok anggota PARFI yang dipimpin Ki Kusumo diduga membuat kerusuhan di tengah kongres, hingga menimbulkan kerusakan.
Sidang perdana gugatan PB PARFI terhadap Kementerian Hukum berjalan lancar yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (5/5).
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo
- Alicia Menggugat, Ki Kusumo: Saya Mengikuti Aturan PB PARFI
- Piyu Padi Reborn Sebut Misinterpretasi UU Hak Cipta Picu Kerugian Pencipta Lagu
- Diikuti 5 Ribu Peserta, Pengayoman Run 2025 Bangun Kebersamaan untuk Hidup Sehat
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum
- Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Ini yang Disampaikan