Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar

Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar
Sekretaris Umum PB PARFI Gusti Randa. Foto: Amjad/JPNN

"Kongres untuk menyempurnakan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan AD ART mana yang kami pakai. Enggak tahunya ada segerombolan anggota PARFI, tetapi yang KTA bukan KTA saya," kata Alicia.

Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, Alicia menerangkan kubu Ki Kusumo mengambil alih dan membentuk karteker tanpa sepengetahuannya selaku pengurus aktif.

Alicia menuturkan kubu Ki Kusumo mengajukan permintaan perilisan SK AHU kepada Kemenhum sebagai bukti legalitas kepengurusan.

Permintaan tersebut lantas disetujui Kemenhum tanpa ada pemberitahuan kepada Alicia selaku pengurus yang masih menjabat.

SK AHU milik kubu Ki Kusumo itu lah yang akhirnya digugat PB PARFI yang dipimpin Alicia Djohar kepada Kemenkumham.

"Jadi, yang melakukan pencabutan, itu pengadilan, bukan Menteri Hukumnya," ujar Alicia. (mcr31/jpnn)


Sidang perdana gugatan PB PARFI terhadap Kementerian Hukum berjalan lancar yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (5/5).


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News