7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor

7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
"Faktanya pimpinan KPK tidaklah kosong, masih ada dua orang yaitu M.Yasin dan Haryono dan masih bisa tetap bekerja secara kolegial. Apalagi sudah aktifnya Chandra dan Bibit yang tentu saja melengkapi kekosongan yang ada dalam KPK. Untuk itu Presiden harus mencabut Perppu No. 4 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 UUD 1945," desaknya.

Hal senada ungkapkan oleh Anggota Fraksi PDI-P M Nurdin. "Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 telah memotong kewenangan Dewan dalam memilih dan melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Dengan demikian Fraksi PDI-P menolak adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 tahun 2002." (fas/jpnn)

JAKARTA- Tujuh fraksi di DPR akhirnya menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News