7 Fraksi di DPR Tolak RUU Perppu Tastipikor
Kamis, 04 Maret 2010 – 18:35 WIB
"Faktanya pimpinan KPK tidaklah kosong, masih ada dua orang yaitu M.Yasin dan Haryono dan masih bisa tetap bekerja secara kolegial. Apalagi sudah aktifnya Chandra dan Bibit yang tentu saja melengkapi kekosongan yang ada dalam KPK. Untuk itu Presiden harus mencabut Perppu No. 4 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 3 UUD 1945," desaknya.
Baca Juga:
Hal senada ungkapkan oleh Anggota Fraksi PDI-P M Nurdin. "Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 telah memotong kewenangan Dewan dalam memilih dan melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Dengan demikian Fraksi PDI-P menolak adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perpu No. 4 tahun 2002." (fas/jpnn)
JAKARTA- Tujuh fraksi di DPR akhirnya menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Ini Punya Cara agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren!
- Jutaan Honorer Menunggu Pendaftaran PPPK 2024, Ribuan Sudah Ceria
- Pelayanan Cukup dengan e-KTP, BPJS Kesehatan: Peserta JKN Jateng-DIY Capai 97 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Honorer SD-SMA Jangan Khawatir, Apalagi Protes, Simak nih Pengumuman Terbaru PP Manajemen ASN
- Terima Dubes Kazakhstan, Ketua MPR Dukung Kerja Sama Sister City Astana-IKN Nusantara
- Catat Tanggalnya, LRT Jakarta Berikan Tarif Khusus kepada Masyarakat