Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari posisinya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Sebab, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menegaskan bahwa meski menjadi tahanan KPK namun sejauh ini ini status hukum Ismeth masih tersangka. Karenanya, Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan Ismeth.
Baca Juga:
"Aturannya kalau sudah terdakwa baru bisa diproses penonaktifannya. Kalau masih tersangka ya masih jauh," ujar Sodjuangon kepada wartawan di kementrian Dalam Negeri, usai acara penandatangan kontrak kinerja pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (4/3).
Lebih lanjut Sodjuangon menegaskan, berstatus tersangka dan berada di ruang tahanan tak mengurangi kewenangan Ismeth sebagai Gubernur yang masih aktif. Alasannya, status gubernur masih melekat. "Status tersangka tidak menjadikan kewenangan berubah," tegasnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei