Penonaktifan Ismeth Tunggu Status Terdakwa
Kamis, 04 Maret 2010 – 17:01 WIB
Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Baca Juga:
Sodjuangon menambahkan, seseorang kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa pun biasanya proses penoanaktiofannya tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab, pihaknya harus menunggu surat resmi dari Pengadilan.
"Jadi (penonaktifan) bukan berdasar surat usulan dari daerah atau DPRD. Tetapi prosesnya kita dengan mengacu pada surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan bahwa seoerang kepala daerah sudah terdakwa. Baru kita proses penonaktifannya," papar Sodjuangon.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia