KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
Kamis, 04 Maret 2010 – 20:29 WIB

KPPU Tangani Masalah Kartel Obat
JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Prosesnya kini sudah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan (PP) yang dimulai pada 18 Februari 2010 dan akan berakhir pada 5 April 2010.
"Perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh KPPU, mengingat industri farmasi merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional, ditinjau dari potensi pengembangan pasar domestik," terang Junaidi di Jakarta, Kamis (4/3).
Dikatakan Junaidi, dalam perkara yang ditangani oleh Majelis Komisi yang terdiri dari AR Siregar selaku Ketua, serta Erwin Syahril dan Didik Akhmadi ini, obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amlodipine yang terdiri dari merk obat Amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma), Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM). Masing-masing dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8 persen dan PT DM 30 persen dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93 persen, serta Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebesar 4.050.
"Ini sudah melebihi standar batas konsentrasi pasar kompetitif. Sehingga, sebagai perbandingan dalam aturan merger, jika ada merger yang mengakibatkan konsentrasi pasar di atas 1800 HHI, berpotensi besar untuk ditolak atau dibatalkan," jelas Junaidi.
JAKARTA - Kepala Biro Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya mulai menangani perkara kartel obat yang
BERITA TERKAIT
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta