Kuasa Hukum Guru Honorer: Ini Tanda - tanda Alam yang tak Bisa Dilawan

Kuasa Hukum Guru Honorer: Ini Tanda - tanda Alam yang tak Bisa Dilawan
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum guru honorer Andi M Asrun menilai banyak kelemahan dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Di antaranya menempatkan tenaga pendidik sebagai tenaga kontrak.

"Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup, itu menyalahi basic perjanjian kerja," ujar Andi pada diskusi publik Topic of the Week bertajuk 'Hukum Era Jokowi, Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Rabu (6/2).

Andi menilai, PP 49/2018 hanya menempatkan pekerjaan mulia seorang guru tak lebih dari kuli kontrak. Padahal, guru bekerja tak hanya saat berada di sekolah, tapi saat berada di rumah juga harus mengoreksi pekerjaan rumah para murid.

"Saya sebagai orang yang mengerti perundang-undangan, saya bedah PP ini. Banyak sekali cacatnya. Apa bisa pekerja kontrak ditempatkan di TNI/ Polri? Ini dicantumkan dalam PP. Bisa katanya direkrut, tapi pekerjaan apa, tidak jelas. Serba tergesa-gesa," katanya.

Melihat sejumlah kelemahan yang ada, Andi mengaku pihaknya kini melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait keberadaan PP 49/2018.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 10-16 Februari, Ini Tahapannya

"Katanya pegawai kontrak ini (PPPK) akan disamakan dengan PNS. Kalau disamakan, ya harusnya diangkat saja jadi PNS. Mudah-mudahan PP ini dibatalkan," katanya.

Andi juga menyoroti sikap pemerintah yang terkesan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia guru honorer mengikuti seleksi CPNS.

Berbicara di Kantor Seknas Prabowo – Sandi, kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, menyebut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP banyak cacatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News