Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua
jpnn.com, JAKARTA - Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
Saleh selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis pagi.
"Permohonan pemohon telah dibacakan dari jam 09:00 sampai 11:00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Saleh usai sidang.
Dia menambahkan, inti gugatan adalah adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Saleh, banyak pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 lalu.
Apalagi, sambung Saleh, pemilihan masih menggunakan sistem noken yang dia nilai bertentangan dengan asas luber jurdil.
"Terutama di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," tambah Saleh.
Saleh menuturkan, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di 13 kabupaten.
Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024