Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua

Kuasa Hukum John Wempi-Habel Beber Kecurangan Pilkada Papua
John Wempi Wetipo (kiri) dan kuasa hukumnya, Saleh. Foto: ist for JPNN

Yakni, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

Saleh menuturkan, kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik.

Bahkan, sambung Saleh, ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihan berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis.

“Melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," kata Saleh.

Selain itu, Saleh menyebut ada intervensi dari bupati dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memilih calon tertentu.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu, kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terutama karena kecurangan ini terjadi di Provinsi Papua yang sangat bersifat khusus," kata Saleh. (jos/jpnn)


Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018 dengan pemohon pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, Kamis (26/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News