Demokrasi Rusak kalau MK Izinkan JK Jadi Wapres Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti bereaksi keras terhadap langkah Jusuf Kalla melibatkan diri dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, wakil presiden petahana itu sudah menghalalkan segala cara demi terus berkuasa.
"Itu memang dia haus kekuasaan. Dia memang nyari-nyari itu, cari cara berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi," ujar Ray saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas diatur di konstitusi. Yakni maksimal dua periode masa jabatan.
Ray meyakini sistem demokrasi akan rusak jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perindo tersebut.
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. (dil/jpnn)
Pengamat politik Ray Rangkuti bereaksi keras terhadap langkah Jusuf Kalla melibatkan diri dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres