Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute, Efriza merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon legislatif (caleg) terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada).
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3).
Dia menjelaskan putusan itu adalah upaya menjaga hasil suara masyarakat untuk mewujudkan demokrasi Indonesia lebih substansial.
"Tak dipungkiri ketika Pemilihan Nasional Serentak dan juga PIlkada Serentak dilakukan dengan jarak yang tidak begitu jauh tersebut, menyebabkan partai-partai politik bersiasat "jahat" dalam berdemokrasi," kata Efriza kepada JPNN.com, Senin (24/3).
Dia mencontohkan para calon kandidat kepala daerah dipasang sebagai calon anggota legislatif untuk merebut kursi sebanyaknya, sekaligus melihat keterpilihannya dalam jumlah perolehan suaranya.
"Akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sebagai pemilih, sebab caleg terpilih tersebut akan maju sebagai kepala daerah lalu memilih mengundurkan diri, artinya suara rakyat yang memilihnya sebagai anggota legislatif malah diabaikan," lanjutnya.
Efriza mencontohkan Airin Rachmi Diany yang maju sebagai anggota legislatif sekaligus maju sebagai calon kepala daerah, kemudian mengundurkan sebagai anggota DPR terpilih untuk maju sebagai kepala daerah Gubernur Banten.
"Dengan adanya putusan MK akan mendorong partai-partai politik untuk melakukan kaderisasi kepartaian dengan lebih baik, sehingga setiap kader partai politik punya potensi untuk diajukan sebagai calon kandidat," tuturnya.
Peneliti senior Citra Institute, Efriza merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi