Mahasiswa Autis Dibully, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, aksi bullying atau perundungan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, merupakan kejahatan luar biasa.
Menurut dia, korban atau siapa pun yang melihat kejadian itu harus melapor ke kepolisian.
"Ini tentunya perbuatan melanggar hukum yang luar biasa," tegas Agus, Senin (17/7).
Dia mengatakan, ini memang bisa masuk kategori delik aduan.
Namun, aparat penegak hukum bisa langsung memeroses jika sudah ada bukti kuat.
"Ini tentunya harus dilaksanakan dengan proses yang berkeadilan," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Menurut Agus, perbuatan menyiksa seseorang itu sudah jelas melanggar hukum. "Ini harus ditindak," ungkap Agus.
Sebelumnya beredar video aksi bullying berjudul "lemparan tong sampah maut" di akun Instagram @thenewbikingregtan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, aksi bullying atau perundungan mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis di Universitas Gunadarma, Depok,
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh