Mantan Diktator Dihukum Setengah Abad
Kasus Penculikan Puluhan Bayi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 15:44 WIB
BUENOS AIRES - Pengadilan Buenos Aires mengambil keputusan bersejarah. Kamis lalu (5/7), pengadilan menjatuhkan vonis berat kepada dua diktator Argentina atas kasus penculikan bayi pada kurun 1976-1983. Jorge Videla, 86, dan Reynaldo Bignone, 84, masing-masing menerima hukuman 50 tahun dan 15 tahun penjara.
Vonis terhadap Videla dan Bignone itu menorehkan prestasi dalam pemerintahan Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukuman berat terhadap dua mantan pemimpin tersebut membuktikan bahwa perempuan 59 tahun itu mampu menegakkan keadilan. Khususnya, mengadili para penjahat kemanusiaan. "Tidak ada tempat lain yang layak bagi pembunuh selain penjara," tegas Menteri Kehakiman Julio Alak.
Baca Juga:
Videla yang menjabat presiden de facto Argentina 1976"1981 dan Bignone yang berkuasa 1982"1983 tersebut terbukti terlibat dalam aksi penculikan bayi. Bersama tujuh terdakwa lain, dua mantan presiden sekaligus petinggi militer itu berperan dalam kasus penculikan sekitar 34 bayi. Tapi, pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lain yang juga sempat menjalani sidang.
Hukuman berat terhadap Videla dan Bignone itu sebenarnya cenderung bersifat simbolis. Sebab, dua tokoh tersebut sudah mendekam di penjara sejak 2010. Sebelumnya, mereka telah menjalani serangkaian sidang kasus kejahatan kemanusiaan. Dalam hampir semua kasus, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi.
BUENOS AIRES - Pengadilan Buenos Aires mengambil keputusan bersejarah. Kamis lalu (5/7), pengadilan menjatuhkan vonis berat kepada dua diktator Argentina
BERITA TERKAIT
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan