Mantan Pejabat Pemkot Bengkulu Kembalikan Kerugian Negara ke Jaksa

Mantan Pejabat Pemkot Bengkulu Kembalikan Kerugian Negara ke Jaksa
Jaksa saat menerima uang pengganti yg dikembalikan dua terpidana kasus korupsi dana BK DPPKA kota Bengkulu. Foto : ist/rb

jpnn.com, BENGKULU - Dua terpidana kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu 2015 mengembalikan kerugian negara ke jaksa di Kantor Kejari Bengkulu pada Selasa (16/4) siang.

Keduanya adalah mantan pejabat Pemkot Bengkulu, Iksanul Arif alias Itang selaku mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan dan Julian Antoni Firdaus selaku mantan bendahara.

Keduanya, menyetor untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan melalui, Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, mengatakan jika kedua terpidana telah membayar uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dikatakan, Iksanul Arif diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 148.018.750 dari total tersebut dipotong Rp 15.000.000 karena pihak keluarga terpidana telah menitipkan uang sebelumnya dan sisa uang pengganti yang dikembalikan sebesar Rp 133.018.750 dan terpidana juga membayar uang denda sebesar 50 juta rupiah.

Sementara itu, Julian Antoni Firdaus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp148.018.750, namun sebelumnya terpidana telah menitipkan uang sebesar 200 juta sehingga uang yang dititipkan tersebut digunakan untuk membayar uang pengganti dan denda 50 juta rupiah dan sisa dari uang yang dititipkan akan dikembalikan kepada pihak keluarga terpidana. ” kita juga masih menunggu 2 terpidana lainnya yang sejauh ini belum mengembalikan,” kata Oktalian.

Keempat terpidana telah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri Tipikor Bengkulu dengan hukuman yang berbeda-beda. Namun terpidana ini diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 148 juta dan juga denda Rp 50 juta. (zie)

Dua terpidana kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu 2015 mengembalikan kerugian negara ke jaksa di Kantor Kejari Bengkulu pada Selasa (16/4) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News